KaTar. Secara etimologis (asal kata), Karang Taruna berasal dari dua kata: yaitu karang (bhs Indonesia) dan taruna . Karang artinya tempat, wadah, atau halaman. Karang juga bisa juga dimaknai sebagai tempat berkumpul. Sedangkan Taruna berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti pemuda atau remaja. Jadi Karang taruna dapat diartikan sebagai wadah atau tempat berkumpulnya para pemuda untuk beraktivitas dan berkarya.
Organisasi sosial kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat (biasanya di tingkat desa/kelurahan) yang bergerak di bidang kesejahteraan sosiaKarang Taruna didirikan pada 26 September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Organisasi ini lahir atas inisiatif warga dan tokoh masyarakat setempat, seperti Bapak Ghazali, bekerja sama dengan Jawatan Pekerjaan Sosial (kini Kementerian Sosial) untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial di kalangan generasi muda, terutama anak yatim dan putus sekolah.
Pada awal dekade 1960-an, masyarakat Indonesia menghadapi tantangan ekonomi yang cukup berat pasca-kemerdekaan. Kondisi ini memicu munculnya berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta. Banyak anak-anak yang putus sekolah, menganggur, dan menjadi yatim piatu. Prihatin dengan situasi tersebut, tokoh masyarakat Kampung Melayu tergerak untuk mendirikan sebuah wadah pembinaan agar generasi muda terhindar dari kenakalan dan mampu mandiri.
Seiring berjalannya waktu, gerakan sosial ini berkembang pesat hingga menjadi organisasi kepemudaan yang diakui secara nasional. Pemerintah melalui Departemen Sosial menetapkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda non-partisan. Organisasi ini kemudian diatur secara resmi sehingga berdiri di setiap tingkatan wilayah administrasi, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional
Pembentukan Karang Taruna di Indonesia secara nasional didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Aturan ini merupakan pedoman dasar mengenai struktur, fungsi, dan tata kerja organisasi kepemudaan tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, Karang Taruna memiliki fokus utama sebagai berikut:
Pemberdayaan: Memberikan pelatihan keterampilan kerja dan manajemen organisasi.
Kesejahteraan Sosial: Mengembangkan jiwa kesetiakawanan sosial dan gotong royong di lingkungan masyarakat.
Pengembangan Potensi: Menjadi sarana bagi generasi muda untuk menyalurkan minat, bakat, dan kreativitas mereka.
Saat ini, Karang Taruna telah bertransformasi menjadi salah satu pilar partisipasi masyarakat yang penting dalam pembangunan sampai di tingkat desa. Remaja atau pemuda dipandang generasi yang potensial dalam pembangunan, sehingga kiprahnya harus memiliki wadah yang punya arah.
Untuk memperkuat kedudukan dan peran Karang Taruna di berbagai tingkatan, selain peraturan Permensos, kelembagaan Karang Taruna juga diatur dalam berbagai peraturan lain, seperti :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Landasan hukum tertinggi yang mengatur peran serta masyarakat, termasuk Karang Taruna, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan: Mengatur kedudukan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) atau kelurahan.
3. Peraturan Daerah (Perda) / Peraturan Desa (Perdes): Aturan pelaksana di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau desa yang mengatur teknis pembentukan dan pendanaan operasional (seperti melalui Dana Desa) di wilayah setempat
Semua ketentuan tersebut dimaksudkan memberikan kepastian hukum tentang wadah dan peran Karang Taruna dalam ikut serta mendukung pembangunan. (Katar-red, disarikan dari berbagai sumber)