KaTarNews. Perwakilan pengurus Karang Taruna Kebumen, memenuhi undangan Ketua DPRD Kebumen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen yang Membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kebumen.
Siding dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen yang membidangi
Hukum dan pemerintahan, H.M. Madkhan Anis, S.Kep., Ns
Acara dengar pendapat juga dihadiri Camat, Kepala Desa dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kebumen, Perguruan Tinggi, Praktisi hukum dan beberapa ormas termasuk Karang Taruna Kebumen. Dalam kesempatan tersebut, Karang Taruna Kabupaten Kebumen yang diwakili juru bicara Dian Lestari menyampaikan beberapa pendapatnya terkait dengan potensi kerawanan jumlah pemilih dalam TPS yang terlalu banyak, pemutakhiran Daftar Pemilih, aturan tentang kampanye yang harus diatur secara detail sampai belum adanya Lembaga yang mengawasi proses Pilkades.
Sementara Suratno, juga menyampaikan pencermatannya pasal demi pasal terhadap Raperda Pilkades ini secara rinci. “Di pasal 8 misalnya tentang Panitia Pemilihan belum menyebutkan jumlah Panitianya. Pasal 20 ada syarat calon bersedia dicalonkan, sementara calon kades tidak dicalonkan seperti pada Pilkada atau Pilpres, tetapi mencalonkan diri. Di syarat Pencalonan belum mencatumkan syarat bagi PNS/TNI/Polri yang akan mencalonkan diri sebagai Kades. Ketentuan tentang Kades yang menerima sanksi administratif juga belum mengatur Lembaga mana yang berwenang memberikan sanksi adimistratif. Pada ketentuan larangan kampanye, belum mengatur tentang netralitas PNS, TNI dan Polri dalam Pilkades, baru menyebutkan larangan melibatkan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa. Laporan hasil Pilkades ke Bupati juga belum diatur secara tegas dan rinci” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga hadir pengurus Karang taruna yang lain, seperti Ibu Dr. Maesaroh, M.Ag, Khabieb Sholeh, S.Pd, Subur Gunawan dan Anis Nurul Hidayat.
Kepala Dinas PMD (Bapermades) Drs. Budhi Suwanto, M.Si menyampaikan tanggapannya atas masukan dan tanggapan para peserta dengar pendapat. “Semua masukan dan tanggapan akan kita tamping dan kita jadikan bahan masukan yang bagus guna sempurnanya Perda ini. Nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses FGD agar semua usulan dapat diakomodir” tandasnya. Budi Suwanto menyadari bahwa Perda ini sangat penting bagi panduan Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa serempak, sehingga tidak menimbulkan kegamangan dan multi tafsir Ketika diterapkan di lapangan. (red-KaTar)