Dari “Memperhatikan” ke “Memuat”: Pelajaran bagi Panitia Pilkades Kebumen

06 October 2026 | 20:15 WIB • Kategori: Artikel
Dari “Memperhatikan” ke “Memuat”: Pelajaran bagi Panitia Pilkades Kebumen
Sebarkan Gagasan:
WhatsApp X

Oleh: Dian Lestari Subekti Pertiwi

KaTarKab. Kebumen mempunyai 26 kecamatan, dengan 449 desa, dan 11 kelurahan. Pada 2024, Dana Desa yang disalurkan ke 449 desa itu mencapai Rp. 450,6 miliar. Menurut draf Raperda yang dibahas di DPRD, kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa (Pasal 53 ayat 2 huruf c). Maka pemilihan kepala desa (Pilkades) menentukan siapa yang mengatur uang dan arah pembangunan desa.

Dengan adanya kucuran dana ADD (Alokasi Dana Desa), jabatan Kepala Desa, saat ini menjadi salah satu jabatan yang strategis, sekaligus menggiurkan. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi A DPRD Kebumen, perempuan belum banyak diberikan ruang dalam pembangunan di desa, termasuk dalam proses pemilihan Kepala Desa. Kepada forum, saya merasa perlu menyuarakan ruang untuk perempuan, dengan mengusulkan agar keanggotaan panitia dan petugas pemilihan memuat paling sedikit 30% perempuan, dan ketentuan itu bersifat mutlak. Berikut alasan saya, berdasarkan data.

Separuh warga, hampir tak terlihat di pucuk desa

Dari proyeksi penduduk Kebumen 2024 sebanyak 1.414.754 jiwa, sekitar 697.627 adalah perempuan. Itu sekitar 49,3%, hampir separuh. Secara nasional, perempuan juga sedikit lebih banyak daripada laki-laki dalam DPT Pemilu 2024: 102,59 juta dari 204,81 juta pemilih, atau sekitar 50,1%.

Namun, pada 2024 hanya sekitar 6,91% kepala desa/lurah di Indonesia adalah perempuan, naik dari 6,03% pada 2018. Kenaikannya kurang dari satu poin persentase dalam enam tahun. Di lembaga pengawas desa pun serupa. Menurut data Kementerian Desa yang dikutip pada 2021, perempuan hanya sekitar 20% anggota BPD. Padahal Kemendes sendiri, dalam indikator “desa ramah perempuan” pada SDGs Desa, menetapkan keterwakilan perempuan minimal 30% di BPD dan perangkat desa. Jadi angka 30% bukan tuntutan asing bagi desa. Pemerintah pusat sudah memakainya sebagai tolok ukur.

Mengapa panitia, bukan hanya calon?

Karena panitia adalah penjaga gerbang utama, terpilihnya calon pemimpin yang dapat mereprentasikan aspirasi masyarakat di desanya. Menurut draf, Panitia Pemilihan mendaftar dan menetapkan pemilih, menjaring bakal calon, menetapkan tata cara kampanye, menyediakan TPS yang memadai, melaksanakan pemungutan suara, hingga menetapkan hasil dan menangani masalah yang muncul (sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4).

Draf yang sama mewajibkan kepala desa menjalankan demokrasi yang berkeadilan gender (Pasal 55 huruf e) dan menuntut TPS yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas (Pasal 35 ayat 4). Aneh bila kepala desa dituntut berkeadilan gender, sementara panitia yang menyelenggarakan pemilihannya tidak punya jaminan itu.

Pelajaran dari satu kata: “memperhatikan”

Di sinilah kata “mutlak” menjadi penting. UU Pemilu sudah mengatur keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara, tetapi rumusannya lunak. Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 hanya meminta komposisi KPU dan Bawaslu “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Hasilnya sudah terlihat. Di tingkat Bawaslu provinsi, hanya enam provinsi yang mencapai 30%, sedangkan 14 provinsi tidak memiliki anggota perempuan sama sekali. Menurut data Perludem 2023 yang dikutip KPU Papua Pegunungan, hanya 45% Bawaslu kabupaten/kota yang memenuhi kuota. Karena rumusan yang lunak itu, Perludem pada Juli 2026 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi agar kata “memperhatikan” dimaknai “memuat”.

Artinya, Kebumen punya kesempatan menulis aturan yang benar sejak awal, tanpa harus menunggu uji materi. Bila Raperda ini hanya meminta panitia “memperhatikan” perempuan, kita sedang menulis ulang kekeliruan yang sama di tingkat desa. Karena itu saya mengusulkan kata “wajib memuat”, bukan “memperhatikan” atau “mengupayakan”.

“Sulitnya mencari perempuan yang mau?”

Meskipun kuantitas perempuan lebih banyak, memang harus kita akui keberanian perempuan terjun ke dalam pengambilan kebijakan belum sebanding dengan jumlahnya. Untuk itu, regulasi harus dapat mendorong munculnya tokoh-tokoh perempuan tampil dan ambil bagian dalam berbagai pengambilan kebijakan pembangunan, dengan membukakan ruang ataukuota bagi perempuan dengan batasan “paling sedikit 30%”, bukan 50%.

Dalam proses Pilkades, ruang gender harus mulai dibuka mulai dari komposis Panitia Pemilihan yang sudah harus memberikan keterlibatanperempuan. Saat ini di desa sudah banyak tokoh perempuan yang aktif di berbagai kegiatan sosial, seperti PKK, Posyandu, dan Karang Taruna menyediakan banyak calon perempuan yang sudah terbiasa mengelola kegiatan warga.

Saya juga tidak ingin kuota berhenti sebagai angka. Data dari Perludem juga menunjukkan bahwa perempuan di KPU/Bawaslu sering ditempatkan di posisi non-strategis. Pengalaman di DPR pun mengajarkan hal serupa: perempuan hanya 128 dari 580 anggota (22,1%) pada periode 2024-2029, dan seorang pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa keterwakilan bisa menjadi simbolis bila tidak benar-benar membawa kepentingan perempuan. Kuota adalah lantai, bukan langit-langit.(red-KaTar/Dian)

Kembali ke Daftar Berita