KaTarNews. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai unsur potensi serta sumber kesejahteraan sosial. Dalam pelaksanaannya, keberadaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) mempunyai peran strategis dalam membantu pemerintah dalam penanganan permasalahan sosial sekaligus mengembangkan potensi masyarakat. PSKS kelembagaan merupakan salah satu kekuatan dan pondasi sosial masyarakat yang perlu terus diperkuat kapasitas, kelembagaan, tata kelola, jejaring, dan keberlanjutan programnya, di mana mereka juga merupakan bagian integral dari pilar-pilar sosial. Kelembagaan yang tertata dengan baik secara langsung akan meningkatkan efektivitas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi PSKS Tahun 2026 di Jawa Tengah, selama 2 hari, pada hari Rabu-Kamis, tanggal 26-27 Agustus 2026 beberapawaktu lalu.
Acara diselenggarakan di The Sunan Hotel Solo Jl. A. Yani No. 40, Kerten, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, dan dibuka oleh Plh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Isriadi Widodo, AKS. Dalam sambutannya, Isriadi Widodo menyampaikan bahwa “Kegiatan ini harapkan dapat menjadi media konsolidasi antar Lembaga, mengingat banyaknya permasalahan sosial di masyarakat yang tidak mungkin diselesaikan oleh Dinas Sosial sendiri. Kurangnya sumberdaya dan tingginya disparitas bidang kesejahteraan sosial, menjadi pemicu munculnya masalah sosial baru. Peran unsur PSKS sangat penting dalam peningkatan efektifitas pembangunan kesejahteraan sosial di Jawa Tengah” jelasnya
Perwakilan Karang Taruna Kabupaten Kebumen, Ibu Dr. Maesaroh, M.Ag hadir Bersama perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen.
Perkembangan kebutuhan pelayanan sosial masyarakat saat ini menuntut adanya peningkatan kemampuan kelembagaan PSKS agar mampu memberikan pelayanan yang responsif, tepat sasaran, akuntabel, dan berkelanjutan. Terlebih lagi, PSKS Kelembagaan dituntut untuk selalu siap melakukan pendampingan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan di lapangan. Pentingnya peran strategis tersebut mendasari perlunya peningkatan kompetensi, kapasitas dan Kerjasama lintas instansi, organisasi kemasyarakatan, termasuk Karang Taruna. (red-KaTar)