KaTarNews. Dalam rangka percepatan pemerolehan hak anak (usia dibawah 17 tahun), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen luncurkan Program SiJALAK 2, sebagai upaya mempercepat masyarakat memperoleh akses pengurusan KIA (Kartu Identitas Anak). Program ini dikhususkan anak-anak dibawah usia 17 tahun, atau setingkat SMP/MTs sebagai pengganti identitas kependudukan, sebelum dapat memperoleh KTP. Hal tersebut dikemukakan Jamal Darwanto, S.E, M.M Kepala Dinas Disdukcapil, ketiga menggelar rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
“KIA adalah Kartu Identitas Anak, merupakan identitas resmi yang diperuntukkan bagi anak dibawah usia 17 tahun. Fungsinya sama dengan KTP bagi anak dewasa yang usianya lebih dari 17 tahun. Melalui kartu KIA ini, hak-hak masyarakat dapat terlindungi. Saat ini di Kabupaten Kebumen masih terdapat sekitar 60 ribu warga kebumen yang belum memiliki KIA, dan Disdukcapil tengah melakukan berbagai upaya percepatan, agar masyarakat lebih mudah terlayani, tidak harus dating langsung ke kantor Disdukcapil.” jelasnya
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas identitas diri anak yang sah dan diakui secara nasional sehingga wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Melalui kartu KIA ini hak-hak anak akan mudah diurus dan dipenuhi. Hak layanan public seperti pengurusan layanan Kesehatan (berobat ke Puskesmas/RS), pendaftaran BPJS, layanan perbankan (membuka tabungan anak) dan pendaftaran sekolah. Juga layanan bidang transportasi, dapat digunakan sebagai syarat identitas saat bepergian menggunakan pesawat atau kereta.
Karang Taruna Kabupaten Kebumen, yang diwakili Ketua Bapak Marsino didampingi Bidang IT, Suratno dating memenuhi undangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karang Taruna dianggap memiliki akses jaringan yang cukup memadai, dengan kepengurusan sampai tingkat desa, sehingga dapat turut mendukung program percepatan ini.
Marsino, menyambut baik dan mendukung program percepatan pemerolehan KIA oleh Disdukcapil ini, dengan mendorong anggota Karang Taruna di tingkat Kecamatan dan Desa untuk mensosialisasikannya.
“Warga masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program KIA ini, sebab dapat menjadi berbagai syarat administratif dalam memperoleh haknya, seperti fasilitas Kesehatan, sekolah, transportasi, dan lain-lain” imbuhnya
Terdapat dua jenis KIA berdasarkan usia anak:
1. Usia 0-5 Tahun: Diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran tanpa menggunakan foto.
2. Usia 5-17 Tahun: Dilengkapi dengan foto anak dan berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari
Perwakilan Dinas Kesehatan yang hadir dalam rapat tersebut, mengingatkan kepada warga masyarakat khususnya bagi yang memiliki anak yang baru lahir agar dapat segera mengurus KIA ini, selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan, maka apabila butuh berbagai layanan Kesehatan sudah tiding ditanggung oleh BPJS.
Dalam waktu dekat, Disdukcapil akan segera meluncurkan buku saku yang akan memudahkan masyarakat mengetahui tatacara pengurusan KIA ini. (red-KaTar)